diberhentikan dengan tidak hormat
Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. JAKARTA iNewsid - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri sesuai dengan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri KKEP. Syarat Daftar Cpns 2021 Pendidikan Guru Infografis Usai pembacaan putusan itu Ferdy Sambo membacakan permohonan maafnya kepada Polri. . Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Konsekuensi lainnya akan ada perbedaan antara uang pensiun mengundurkan diri dan diberhentikan dengan tidak hormat. Sebelumnya dikabarkan Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim MKH yang dipimpin anggota Komisi. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. SuaraBatamid - Pelaksanaan sida